Pelayanan Publik di Sumut Masih Buruk


pelayanan-publik

MEDAN – Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menilai pelayanan publik di Sumut masih belum baik. Hal itu disebabkan tidak adanya komitmen pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku penanggung jawab unit-unit layanan yang dipimpinnya.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar mengatakan, hal tersebut berdasarkan hasil survei yang dilakukan Ombudsman sejak tahun 2013-2015. Dari survei itu diketahui perbaikan pelayanan publik di Sumut belum baik, meskipun SKPD sudah dipandu. “Hasil survei yang kita lakukan masih jauh dari harapan. Padahal SKPD-SKPD itu sudah kita pandu, tetapi belum terlihat komitmennya memperbaiki pelayanan publik itu,” kata Abyadi, Minggu (4/9). Abyadi mengakui memang baru enam Pemda yang disurvei, namun hal itu menggambarkan kondisi keseluruhan Pemda di Sumut.

Enam Pemda yang sudah disurvei tersebut adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kota Medan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, Pemkab Langkat, Pemkab Dairi, dan Pemkab Sergai. Kecuali Pemkab Deli Serdang yang meraih zona hijau dalam penyelenggaraan pelayanan publik, atau tingkat kepatuhannya terhadap UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sudah baik, enam Pemda lainnya masih menunjukkan kondisi memprihatinkan.

Padahalmenyelenggarakan pelayanan publik sudah menjadi kewajiban pemerintah. “Dari survei yang kita lakukan, sepertinya mereka (SKPD) tidak merasa berkewajiban melaksanakan pelayanan publik ini. Padahal berdasarkan undang- undang, itu kewajiban mereka. Ini yang tidak dipahami para pimpinan SKPD itu,” tegas Abyadi. Abyadimemintasetiapkepala daerah untuk memasukkan aspek pelayanan publik sebagai salah satu variable penialian dalam lelang jabatan. Dalam seleksi lelang jabatan itu nantinya wajib dipertanyakan komitmen calon KepalaSKPD terhadapperbaikan pelayanan publik.

Ini kata Abyadi sangat penting karena aspek pelayanan publik menyangkut masyarakat luas. Selain itu, hal tersebut merupakan amanah UU dan untuk kepentingan publik. Calon Kepala SKPD, jawabnya, mesti ditanya komitmennya dan visinya dalam memperbaiki pelayanan publik di unit kerja yang akan dipimpinnya. Dan tidak hanya sampai di situ, ini juga harus dijadikan sebagai bahan evaluasi olehkepaladaerahdalammenilai kinerja SKPD tersebut.

“Kepala daerah juga harus bisa melakukan evaluasi jabatan kalau dia tidak bisa memperbaiki pelayanan publik di unit layanan yang dia pimpin itu,” pungkas Abyadi. Ketua Lembaga Riset Publik, Muhammad Rizal mengungkapkan, hasil survey dari Ombudsman ini tidak mengejutkan. Karena menurutnya, layanan publik di Sumut memang jelek.

“Seperti untuk sarana jalan, Gatot (mantan gubernur Sumut) pernah mengatakan bahwa tahun 2017 jalan akan baik. Tapi kenyataan hingga tahun 2016, penggantinya kurang memperhatikan. Banyak jalan yang sudah hancur dan tidak layak,” tuturnya. Selain itu, sarana layanan publik seperti perizinan juga tidak bagus, perizinan satu pintu tidak berjalan dengan baik. Begitu juga dengan sarana kesehatan, di mana rumah sakit belum optimal memberikan layanan sesuai standar pelayanan minimum.

“Layanan pendidikan juga sama saja. Saya melihat tampuk pimpinan lemah. Tidak bisa menjalankan visinya untuk membangun Sumut, termasuk dalam memerintah SPKD. Pimpinan hanya menjalankan seremonial saja,” tandasnya.

 

sumber : http://koran-sindo.com/news.php?r=5&n=68&date=2016-09-05