KOTA JANTHO, Hingga menjelang pendaftaran bakal calon (balon) Bupati/Wakil Bupati Aceh Besar periode 2017-2022, hanya ada dua pasangan balon yang diusung partai. Balon dari jalur independen, hingga batas akhir pendaftaran, tidak menyerahkan syarat dukungan
Pasangan balon yang sudah pasti maju pada Pilkada Aceh Besar 2017 adalah Saifuddin Yahya-Juanda usungan Partai Aceh (PA) yang dideklarasikan 31 Juli 2016 di Lamreung, Kecamatan Krueng Barona Jaya dan Mawardi Ali-Tgk Husaini A Wahab yang diusung Partai Amanat Nasional (PAN) dan dideklarasikan pada 20 Agustus 2016 di Cot Goh, Kecamatan Montasik.
Jadwal pendaftaran pasangan calon yang diusung partai politik maupun independen sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI No. 4/2016 dibuka pada 21-23 September mendatang.
Sebelumnya, untuk pasangan balon independen Bupati/Wakil Bupati Aceh Besar diawali penyerahan syarat dukungan pasangan balon kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar pada 6-10 Agustus 2016.
Ketua KIP Aceh Besar, Cut Agus Fathillah, menyatakan tidak ada balon dari jalur independen yang menyerahkan syarat dukungan kepada KIP Aceh Besar yang dibuka pada 6-10 Agustus lalu.
“Sebelum mendaftar sebagai balon Bupati/Wakil Bupati Aceh Besar, calon jalur independen harus menyerahkan syarat dukungan untuk diverifikasi secara faktual. Namun, dapat dipastikan untuk Aceh Besar tidak ada balon independen,” ujarnya.