Sebanyak lima perguruan tinggi di Sumatera Utara (Sumut) dilaporkan ke Komisi Informasi Publik (KIP) setempat. Kelima lembaga tersebut adalah UMN Alwashliyah Medan, UPMI, STMIK Budi Dharma, Lembaga Pendidikan Lintas Angkasa dan juga Universitas Negeri Medan.
Mereka dilaporkan karena tidak memberikan data-data informasi yang dibutuhkan publik, atas operasional dan aktifitas perguruan tinggi tersebut.
Ketua divisi advokasi, edukasi dan sosialisasi KIP Sumut, M Sahyan RW mengatakan, sebagian besar perguruan tinggi di Sumatera Utara baik negeri maupun swasta tidak menanggapi permohonan informasi yang dibutuhkan publik.
“Sebagai badan dan lembaga publik yang sumber dananya dari masyarakat, perguruan tinggi wajib memberikan informasi kepada masyarakat luas dengan jelas dan transparan. Itu sesuai dengan amanat Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,”ujar Sahyan.
Sahyan mengatakan, pihaknya sejauh ini sudah menangani sebanyak 56 sengketa informasi yang telah dilaporkan masyarakat. Kebanyakan sengketa yang diajukan terkait informasi di pemerintahan, perguruan tinggi dan badan publik lainnya.
“Kita juga terus melakukan sosialisasi kepada badan-badan publik tersebut untuk kooperatif memenuhi informasi publik yang dimohonkan masyarakat, Kita harap mereka bisa taat azas,” tandasnya.
Sumber. Okezone