Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) menghentikan izin pendirian perguruan tinggi baik negeri maupun swasta. Peraturan tersebut mulai berlaku 1 Januari 2017 dan sampai batas waktu yang akan ditentukan.
Hal itu diungkap Prof. Dr. Johannes Gunawan selaku perwakilan Kemenristekdikti saat membawakan materi sosialisasi Permenristekdikti Nomor 100 tahun 2016 tentang perubahan, dan pembubaran PTN serta Pendirian dan Pencabutan Izin PTS nomor 62 Tahun 2016 tentang sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi di Aula Mattayang Gedung Kopertis Wilayah IX Sulsel, Kamis (1/2) kemarin.
Sosialisasi ini dibuka langsung Koordinator Kopertis Wilayah IX Sulawesi Selatan, Prof.Dr.Ir.Hj. Andi Niartiningsih,M.P.
Johannes Gunawan mengatakan, salah satu yang menjadi alasan pihaknya memoratorium pendirian perguruan tinggi adalah mengingat jumlah PTS dan PTN yang tersebar di seluruh Indonesia sebanyak 4.700 dengan jumlah Program Studi (Prodi) mencapai 2.400.
“Khususnya prodi pendidikan yang mendominasi inilah menyebabkan pemerintah mengeluarkan peraturan moratorium. Kecuali pendirian perguruan tinggi vokasi dan teknologi,” tutur Johannes.Johannes menambahkan bahwa pendirian perguruan tinggi dan pembukaan progaram studi (Prodi) baik negeri maupun swasta dapat dilakukan sesuai peraturan pemerintah.
“Pendirian perguruan tinggi dan pembukaan Program Studi dapat dilakukan pada daerah yang terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Serta daerah tertentu dengan kondisi dan kebutuhan khusus,”tandasnya.Kemudian Johannes Gunawan menambahkan, perguruan tinggi tidak dapat membuka program studi kecuali Bidan Sains, Teknologi, Engenering, dan Matematika.
Koordinator Kopertis Wilayah IX Sulsel, Prof.Dr.Ir.Hj. Andi Niartiningsih,M.Pd menambahkan, Permenristekdikti Nomor 100 tahun 2016 tentang perubahan, dan pembubaran PTN bertujuan meningkatkan akses, pemerataan, mutu, relevansi pendidikan tinggi di seluruh Wilayah Indonesia.
Juga meningkatkan mutu dan relevansi penelitian ilmiah serta pengabdian kepada masyarakat untuk mendukung pembangunan nasional.”Kebijakan ini bertujuan melindungi masyarakat dari kerugian akibat memperoleh layanan pendidikan tinggi, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang tidak bermutu,” tutupnya.
Sumber : Sulsel fajar