Penggunaan Dana Pendidikan Perguruan Tinggi Kini Jadi Sorotan KPK

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Menteri Riset Teknologi Pendidikan Tinggi M Nasir. KPK menyoroti penggunaan anggaran di masing-masing kementerian yang digunakan untuk perguruan tinggi.

Lukman mengakui KPK menemukan beragam persoalan seputar pengelolaan untuk perguruan tinggi yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi. Sebagian besar terkait pengelolaan dana.

“Mereka (KPK) sampaikan ada temuan-temuan yang harus menjadi perhatian kami,” kata Lukman usai pertemuan di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 6 Februari 2017.

Temuan ini terungkap setelah KPK melakukan kajian khusus. KPK meminta dua kementerian menindaklanjuti termuan tersbut, karena rentan dengan praktik manipulatif dan koruptif.

Lukman berjanji akan memperhatikan penggunaan dana kementeriannya yang digulirkan untuk 56 perguruan tinggi. “Ini bermanfaat bagi kami, kami berupaya meningkatkan kualitas pelayanan perguruan tinggi,” katanya.

Menteri Nasir enggan berkomentar. Nasir langsung bergegas masuk ke mobilnya tanpa mengeluarkan sepatah kata. Padahal, Menristekdikti bertanggungjawab dalam mengelola ratusan perguruan tinggi di Indonesia.

Sumber : Harian Aceh