Ketua Komunitas Lembaga Riset Publik (Larispa) Jakarta M Fitri Rahmadana mengatakan bahwa berdasarkan hasil evaluasi Larispa sekitar 90% perguruan tinggi swasta di Sumatera Utara (Sumut) belum menjalankan sistem akademik online secara benar. Ia mengatakan sistem akademik online yang ada hanya sekadar kamuflase agar terstandar di Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
“Standar yang harus dipenuhi oleh perguruan tinggi agar terakreditasi di BAN-PT di antaranya harus sudah memiliki sistem akademik online. Untuk sistem ini, ada sekitar 12 item yang harus dipenuhi agar dikatakan sudah memenuhi kriteria memiliki sistem akademi online,” katanya di Medan, Jumat (17/3/2017).
Ia mengatakan ke-12 item tersebut di antaranya memiliki sistem Kartu Rencana Studi (KRS) Online, Kartu Hasil Studi (KHS) Online, Jadwal Kuliah Online, Data Mahasiswa Online, serta Keuangan Online.
“Sudah banyak kampus besar di Medan yang melakukan itu (sistem akademik online), namun hanya sekitar 10% yang benar-benar menerapkan sistem online,” ujarnya.
Dikatakannya, mayoritas perguruan tinggi swasta di Sumut hanya ala kadar menerapkan sistem akademik online demi memenuhi tuntutan BAN-PT.
“Yang penting terlihat online saja. Banyak yang seperti itu, yang penting ada saat pemeriksaan datang. Apakah digunakan dengan maksimal atau tidak, belum tentu,” katanya.
Ia menambahkan bahwa saat ini juga masih banyak pengelola perguruan tinggi yang tidak tahu jika sistem akademik online merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Selain itu, pengelola perguruan tinggi tidak tahu keuntungan dan manfaat yang bisa diterima dari penggunaan sistem akademik online ini.
“Karena itu, kita terus lakukan upgrade bagi pendamping universitas dari Larispa agar bisa membantu kampus meningkatkan akreditasi. Terlebih, dari 238 program studi yang kita damping, lebih dari 50% prodi dari Sumut,” pungkasnya.