Pemerintah akan menyiapkan kawasan ekonomi khusus pendidikan untuk perguruan tinggi luar negeri yang akan beroperasi di Tanah Air. “Akan ditetapkan daerah untuk KEK pendidikan,” kata Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir di Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto di Purwokerto, Jawa Tengah, Ahad (25/2).
Ia menjelaskan pemerintah membuka peluang operasional perguruan tinggi asing di Indonesia dengan beberapa syarat. “Perguruan tinggi luar negeri beroperasi di dalam negeri tidak bisa kita hindari, sesuai dengan General Agreement on Trade in Services (GATS) dan Masyarakat Ekonomi ASEAN,” katanya.
Kendati demikian, pemerintah akan mengatur agar semuanya sesuai dengan perundang-undangan. “Kami akan mengatur agar masuk sesuai undang-undang, harus kita berkolaborasi dan bekerja sama,” katanya.
Oleh karena itu, kata dia, pemerintah akan menetapkan kawasan ekonomi khusus untuk pendidikan yang akan berpedoman pada Undang-Undang KEK. “Jadi nantinya akan beroperasi di KEK,” katanya.
Sebelumnya, ia mengatakan sudah ada beberapa perguruan tinggi luar negeri yang tertarik beroperasi di Indonesia, seperti Universitas Cambridge, Universitas Melbourne, dan Universitas Quensland. Menurut dia, operasional perguruan tinggi asing unggulan di Tanah Air akan memberikan beberapa keuntungan, seperti anak Indonesia tak perlu lagi kuliah ke luar negeri untuk mendapatkan universitas yang bagus.
Sumber: Republika.co.id