Rumah Sakit Pendidikan Harus Terselenggara


rumah-sakit-ilustrasi-_160731182305-374
Ilustrasi

Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir menegaskan, rumah sakit pendidikan (RSP) yang dibangun di perguruan tinggi harus terselenggara. Kendati demikian, menurut Nasir, ada skema yang harus dipatuhi oleh setiap Perguruan Tinggi jika ingin membangun RSP.

“Ada skema yang kami ajukan ke mereka (Perguruan Tinggi), salahsatunya yaitu dengan mencarikan loan (pinjaman). Karena memang tidak bisa dipenuhi semua (dananya) oleh kami,” kata Nasir saat ditemui di Mall Kota Kasablanka Hall Jakarta, Rabu (14/3).

Nasir menyarankan, Perguruan Tinggi yang hendak membangun RSP agar bisa proaktif menjalin kerja sama dengan pihak swasta. Kerja sama tersebut bisa dilakukan mulai dari pengelolaan pelayanan dan lain sebagainya.

“Ya pokoknya semua perguruan tinggi harus melakukan itu. Termasuk Universitas Lampung ya, apalagi di sana saya cek masih pembuatan pondasi,” kata Nasir.

Menurut Nasir, perihal pembangunan RSP tersebut dia pun telah melaporkannya kepada Presiden RI Joko Widodo. Laporan tersebut bertujuan untuk merundingkan solusi terbaik untuk penyelenggaraan RSP di Perguruan Tinggi.

Diketahui sebelumnya, megaproyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan (RSP) Universitas Lampung (Unila) yang berada di depan kampusnya, dilanjutkan lagi setelah mangkrak dari tahun 2011. Hal itu karena Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung membantu dana hibah Rp 30 miliar sebagai tanda awal resmi dibangun kembali RSP Unila tersebut.

Wali Kota Bandar Lampung Herman HN dan Rektor Unila Prof Hasriadi Mat Akim secara resmi melanjutkan pembangunan RSP Unila di lahan seluas 58 hektare (ha) tersebut, Jumat (9/2). Gedung RSP Unila akan memakan lahan 26 ha dengan bangunan berlantai lima dengan jumlah 270 tempat tidur. RSP Unila tersebut akan dijadikan tempat penelitian dan riset Fakultas Kedokteran Unila.

Sumber: Republika.co.id