Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi M Nasir menyatakan tengah menyiapkan regulasi untuk operasi dua perguruan tinggi asing di Indonesia.
“Target kami dua. Saat ini regulasi sedang kita persiapkan,” kata M Nasir usai memberikan pengarahan tentang dampak revolusi industri 4.0 bagi para dosen dan rektor seluruh perguruan tinggi di Jawa Tengah di Universitas Diponegoro, Rabu (28/03/2018).
Lebih lanjut dia mengatakan, sejumlah perwakilan perguruan tinggi asing dari Australia, Inggris, Amerika Serikat dan Taiwan sudah bertemu membicarakan tentang rencana tersebut.
Dia juga mempersilahkan jika ada perguruan tinggi dalam negeri yang ingin ekspansi ke luar negeri.
Sebelumnya Menristek Dikti menyatakan setidaknya ada 10 perguruan tinggi asing yang akan masuk ke Indonesia. Nasir juga menegaskan bahwa perguruan tinggi asing tidak akan lemahkan perguruan swasta.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyebutkan perguruan tinggi asing dapat beroperasi di dalam negeri.
Namun harus memenuhi syarat yang ditentukan antara lain harus mengajarkan mata kuliah Pancasila, UUD 1945, agama dan Bahasa Indonesia.
Selain itu juga harus berorientasi non profit dan bekerja sama dengan perguruan tinggi dalam negeri dibidang akademik, riset maupun inovasi.
“Selain itu, lokasi juga harus kita tetapkan karena tidak sembarangan tempat perguruan tinggi asing bisa beroperasi. Maka kami bentuk kawasan ekonomi khusus untuk pendidikan,” kata M Nasir.
Kawasan ekonomi khusus (KEK) pendidikan yang dimaksud nasir adalah wilayah yang dikhususkan untuk perguruan tinggi luar negeri yang akan beroperasi di Tanah Air.
“Akan ditetapkan daerah untuk KEK pendidikan,” kata Mohamad Nasir di Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Minggu.
Menteri menjelaskan operasional perguruan tinggi asing di Indonesia tidak dapat dihindari karena sesuai dengan General Agreement on Trade in Services (GATS) dan Masyarakat Ekonomi ASEAN.
Kendati demikian, pemerintah akan mengatur supaya semuanya sesuai dengan perundang-undangan dalam prinsip kolaborasi dan kerjasama.
Kawasan ekonomi khusus untuk pendidikan akan berpedoman pada Undang-Undang KEK.
Beberapa perguruan tinggi luar negeri yang tertarik beroperasi di Indonesia seperti Universitas Cambridge, Universitas Melbourne dan Universitas Quensland.
Menurut dia, operasional perguruan tinggi asing unggulan di Tanah Air akan memberikan beberapa keuntungan seperti anak Indonesia tak perlu lagi kuliah ke luar negeri untuk mendapatkan universitas yang bagus.
Sumber: Rimanews.com