Pro-Kontra Metode Cuci Otak, Kemenristekdikti Siap Fasilitasi


730-landasan_ilmiah_tentang_metode_cuci_otak_yang_dilakukan_oleh_dr_terawan_agus_putranto_dinilai_masih_
Landasan ilmiah tentang metode cuci otak yang dilakukan oleh dr Terawan Agus Putranto dinilai masih lemah.

Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Ali Ghufron Mukti menyatakan pihaknya siap memfasilitasi penyelesaian pro dan kontra kasus metode cuci otak yang diterapkan dokter Terawan Agus Putranto.

“Dalam waktu dekat ini kami siap memfasilitasi. Kami akan dengan senang hati untuk bisa menyelesaikan,” kata Ali Ghufron saat ditemui di Fakultas Kedokteran UGM, Yogyakarta, Jumat (6/4/2018).

Meski demikian, menurut dia, Kemenristek Dikti masih menunggu inisitif dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), atau dokter Terawan.

Hingga saat ini, menurut dia, belum ada pihak yang mengajukan untuk difasilitasi. “Ya tentu kalau (kami) diminta entah dari MKEK, IDI, atau dokter Terawan,” kata dia.

Ghufron mengatakan komite bersama Kemenristek Dikti bersama Kementerian Kesehatan siap memfasiliasi penyelesaian persoalan itu secara ilmiah dan komprehensif. “Secara ilmiah, secara ‘evidence base’, dan secara komprehensif pendekatannya dengan ‘systematic review’ kami siap memfasilitasi itu,” kata dia.

Menurut Ghufron, secara prinsip Kemenristek Dikti selalu mendorong munculnya inovasi atau penemuan baru dalam bidang ilmu kedokteran. Komite bersama Kemenristek Dikti-Kemenkes, menurut dia, bahkan telah mengembangkan Academic Health Science System (AHSS) yang bisa menampung penelitian dan inovasi-inovasi baru di bidang kesehatan.

Namun demikian, kata dia, untuk bisa digunakan sebagai sarana layanan kesehatan secara efektif perlu ada pembuktian secara ilmiah.

“Jangan sampai suatu inovasi, temuan, atau metode baru tidak berkembang sehingga kita harus adil melihatnya, meski tentu semua harus berdasarkan bukti ilmiah,” kata dia.

Sebelumnya, MKEK IDI menerbitkan surat yang berisi pemberian sanksi kepada dr Terawan Agus Putranto yang juga Kepala RSPAD Gatot Subroto berupa pemecatan dalam jangka masa satu tahun.

Ketua MKEK IDI Dr dr Prijo Sidipratomo Sp.Rad(K) menandatangani surat pemberian sanksi kepada dr Terawan dengan dugaan berlebihan mengiklankan diri terkait terapi cuci otak melalui metode “Digital Substraction Angiography” untuk pasien stroke.

Alasan lain pemberian sanksi yang tertera di surat itu ialah adanya janji-janji tentang kesembuhan dengan metode cuci otak, padahal MKEK menilai terapi tersebut belum ada bukti ilmiah.

Sumber: NetralNews