Kebijakan TKA, Kemenristekdikti Mulai Kaji Durasi Dosen Asing


100717-dg-bisnis-9mendik
Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir mendengarkan pertanyaan saat rapat kerja dengan Komisi X DPR di Jakarta, Senin (10/7). – JIBI/Dedi Gunawan

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) tengah mempertimbangkan durasi bekerja dosen asing di Indonesia, menyusul keluarnya Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Dalam hal ini, Menristekdikti Mohamad Nasir mengatakan pihaknya akan segera melakukan rapat terkait dengan regulasi terayar yang membolehkan tenaga kerja asing (TKA) menjadi dosen tetap di universitas di Indonesia.

“Ini [regulasi] masih baru. Nanti malam mau rapat, bagaimana teknisnya, bagaimana keimigrasiannya. Jangan sampai yang masuk ke keimigrasian masih sulit, kalau itu sulit masalah lagi,” ucapnya di Istana Negara, Senin (9/4/2018).

Hingga saat ini, dia mempertimbangkan durasi yang memungkinkan untuk mempekerjakan para dosen asing tersebut sekitar 2-3 tahun. Meskipun demikian, Nasir mengungkapkan belum ada angka pasti terkait dengan durasi lama mengajar dosen asing itu karena masih dalam proses pembahasan internal.

Penempatan dosen asing di universitas Indonesia diakuinya tidak terbuka untuk semua program studi, tetapi hanya untuk sciencetechnologyengineer, dan mathematic(STEM).

Dia mencatat beberapa dosen dari sejumlah negara misalnya Australia, Inggris, Jepang, Korea Selatan, dan Amerika Serikat cukup berminat untuk mendaftar menjadi dosen tetap di universitas Indonesia.

“[Dosen tamu] seluruh dunia sudah ada. Tapi yang banyak dari Australia, Korea Selatan, dan Jepang,” tekannya.

Sumber: Bisnis.com