KPK Mengaku Kesulitan Cari Saksi Ahli dari Perguruan Tinggi, Ini Sebabnya


02b76e37-f6d0-4fcd-85e0-0031c2b90ece_169
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/4/2018). KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka terkait diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, mengaku selama ini kesulitan mencari saksi ahli dari perguruan tinggi negeri.

Menurut Agus, para dosen atau akademisi di perguruan tinggi selama ini justru berpihak pada pihak yang dituntut oleh KPK.

“Sekarang kalau KPK cari saksi ahli kan kesulitan. Nyari ahli yang brpihak pada penuntutan korupsi. Padahal dosen negeri yang melawan kita,” ungkap Agus di Kemendikbud, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2018).

Agus mempertanyakan aturan di perguruan tinggi negeri, mengingat selama ini minimnya para akademisi yang mau menjadi saksi ahli KPK.

Dirinya meminta pemerintah untuk mengeluarkan regulasi agar para dosen atau akademisi mau membela KPK dalam kasus korupsi.

“Apa gak bisa dikeluarkan aturan dosen negeri bela pemberantasan korupsi, bukan jadi ahlinya lawan. Bisa gak seperti itu?” ujar Agus.

Agus mengakui bahwa selama ini honor yang diberikan oleh KPK kepada para saksi ahli lebih kecil dibandingkan yang dibayarkan lawan KPK di pengadilan.

“Karena honor lima enam juta, sulitnya bukan main. Kalau yang lawan kita bisa bayar Rp 100 juta,” ungkap Agus.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor, Basuki Wasis, yang menjadi saksi ahli dari KPK dalam kasus suap mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam digugat secara perdata.

Basuki Wasis menghitung adanya kerugian negara sebesar Rp 2,7 triliun akibat kegiatan pertambangan nikel yang dilakukan PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara.

Atas keterangannya saat menjadi saksi ahli di sidang kasus korupsi, Basuki dan 6 peneliti lainnya dituntut oleh terdakwa Nur Alam.

Sumber: Tribunnews