Tujuh perguruan tinggi swasta (PTS) yang telah direkomendasi Kopertis I Wilayah Sumatera Utara (Sumut) ditutup, namun tujuh PTS itu masih beroperasi karena belum ada keputusan dari Pendidikan Tinggi (Dikti) untuk dieksekusi ditutup.
Hal itu ditegaskan Koordinator Kopertis I Wilayah Sumut Prof Dian Armanto kepada MedanBisnis terkait belum dieksekusinya tujuh PTS yang sudah direkomendasikan mereka untuk ditutup, Jumat (25/5).
Tujuh PTS itu yakni Politeknik Tugu 45 Tebingtinggi, Akbid Eunice Rajawali Binjai, Politeknik Profesional Mandiri, Politeknik Trijaya Krama, Akubank Swadaya Medan,Sekolah Tinggi Kelautan dan Perikanan Indonesia,
Akademi Manajemen Ilmu Komputer Medan. “Tujuh PTS itu sudah direkomendasikan untuk ditutup. Namun sampai kini belum ada keputusan dari Dikti,” tegas Prof Dian.
Prof Dian menjelaskan, PTS yang mereka rekomendasi untuk ditutup karena tidak punya dosen tetap, tidak melengkapi dan sarana prasarana, belum memiliki lahan, serta tidak ada kemajuan perbaikan dan perkembangan kampus.
Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2018 diumumkan pada 3 Juli 2018, Dian mengimbau kepada para calon mahasiswa untuk mengecek sejumlah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang akan dimasuki.
“Jangan sampai menjadi korban karena memilih PTS bodong yang sudah direkomendasikan Kopertis I Wilayah Sumut untuk ditutup. Di Sumut ada sebanyak 263 PTS di bawah Kopertis I Wilayah Sumut. Itu terdaftar di pangkalan data Dikti,” ujar Dian sambil menyebutkan sampai dengan saat ini sudah tidak ada lagi yang bodong yang dilaporkan masyarakat ke Kopertis.
Dijelaskan Dian, PTS yang sehat harus memenuhi kriteria yakni yayasan terdaftar di Kemenkumham, yayasan tidak berkonflik, pimpinan PTS tidak berkonflik, PTS dan prodi ada izin operasional dari Dikti, Institusi PTS dan prodiI terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT), mahasiswa dan dosen terdaftar di pangkalan data Dikti, dosen cukup, 6 dosen berkualifikasi S2 per prodi, rasio dosen dengan mahasiswa bagusnya 1 : 35 untuk eksakta dan 1 : 45 untuk sosial, PTS tidak menyelenggarakan kelas jauh (atau kelas di luar domisili), memilki status PTS dan Renstra PT dan penelitian abdimas dan melaksanakan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
Sumber: Medan Bisnis Daily