Setiap akhir tahun ajaran pendidikan, ada traidisi yang dilakukan sekolah-sekolah seperti wisuda, perpisahan, study tour dan lainnya. Dalam situasi normal tradisi ini tentu tidak ada masalah selama ada kesepakatan antara sekolah, siswa dan orangtua siswa.
Namun pada saat ini seiring berakhirnya tahun ajaran 2019/2020 kita berada dalam situasi pandemi covid-19, maka daerah-daerah yang berstatus zona merah, oranye dan kuning covid-19 harus ditiadakan. Hal ini juga sesuai dengan himbauan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, pada acara webinar yang dilaksanakan, Senin (14/6/2020).
Oleh karenanya Forum Komunikasi Partisipasi Publik untuk kesejahteraan Perempuan dan Anak (Puspa) Provinsi Sumut meminta Dinas Pendidikan Sumut dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Sumut segera mengeluarkan surat edaran larangan acara perpisahan, wisuda, dan acara apapun yang akan mengumpulkan siswa-siswa ataupun orangtua siswa baik tingkat PAUD sampai SLTA selama pandemi covid 19. Karena dapat membahayakan anak-anak dan berpotensi menjadi klaster penyebaran virus covid-19.
Hal ini disampaikan Misran Lubis selaku penggiat perlindungan anak terkait adanya laporan dari orangtua siswa dan masyarakat, akan diadakannya acara perpisahan siswa TK Swata Amal Shaleh yang berada di Jalan Cempaka Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia dengan melakukan study tour ke pemandian alam sejuk dan ke kebun teh Sidamanik yang rencananya akan di laksanakan pada hari Kamis (18/6/2020) dengan mewajibkan seluruh siswa TK tersebut.
Misran menjelaskan bahwa hal ini diluar nalar dikarenakan di masa pandemi ini untuk proses belajar mengajar dilakukan dari rumah dan mengapa justru pihak sekolah mewajibkan untuk ikut dalam study tour dengan konsekwensi bagi yang tidak ikut serta tetap di wajibkan membayar biaya sebesar Rp. 250.000.
Misran menuturkan bahwa sejak di publis di media sosial terkait rencana study tour TK Amal Shaleh, tersebut ternyata ada beberapa laporan lain dari masyarakat dengan hal sama baik di kecamatan lain yang ada di kota Medan maupun di luar kota Medan, salah satunya yang terjadi di Medan Labuhan, Martubung. Mungkin saja masih ada banyak modus yang sama yang dilakukan pihak sekolah namun orang tua tidak berani dan mampu berbuat karena dikawatirkan terjadi laporan penilaian anak baik raport maupun lainnya akan menjadi jelek.
Lanjut Misran, untuk acara atau kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan materi pembelajaran baiknya saat ini ditiadakan dan meminta Dinas Pendidikan baik kota Medan maupun Provinsi Sumut untuk memberikan tindakan kepada sekolah yang melakukan acara atau kegiatan sejenis, baik wisuda, perpisahan atau study tour agar tidak ada lagi pengutipan dana yang saat ini dalam masa sulit disisi ekonomi, bagi sekolah yang sudah melakukan pengutipan wajib mengembalikan uang tersebut 100%, selain itu juga untuk mencegah penyebaran covid 19 agar tidak terus berkembang dan membuka klaster baru covid 19.