PKS : Ada Celah yang Bisa Legalkan Seks di Perguruan Tinggi


Dikeluarkannya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) ini menimbulkan pro kontra. Hal ini juga mendapat sorotan dari Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera.

Mardani Ali mengkritik Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Dia bahkan menuding permendikbud itu jelas melegalkan kebebasan seks.

Hal itu disampaikan oleh Mardani lewat akun Twitternya, @MardaniAliSera. Selain itu, Mardani mengatakan bahwa dirinya anti-kekerasan seks, akan tetapi tidak akan menoleransi kebebasan seks.

“Itu jelas sekali berisi ‘pelegalan’ kebebasan sex. Kita anti kekerasan seks namun tidak mentolerir kebebasan sex #CabutPermendikbudristekNo30 Permendikbudristek ini berpotensi merusak norma kesusilaan,” kata Mardani, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @MardaniAliSera, Rabu, 10 November 2021.

Lebih lanjut, dia mengatakan ada celah moral yang bisa melegalkan seks di lingkungan kampus dalam permendikbudristek itu.

“Ada celah moral yang legalkan kebebasan seks di lingkungan perguruan tinggi,” ujar Mardani.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Prof Nizam mengatakan tujuan utama Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) adalah untuk memastikan hak warga negara terjaga.

“Tujuan utama peraturan ini adalah memastikan terjaganya hak warga negara atas pendidikan, melalui pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi. Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 hadir sebagai langkah awal kita untuk menanggapi keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi kita,” ujar Nizam dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin.

Selain itu, dia menuturkan bahwa Permendikbudristek PPKS dinilai secara rinci dalam mengatur langkah-langkah yang penting di perguruan tinggi untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual.

Di samping itu juga, dia mengatakan Permendikbudristek ini membantu pimpinan perguruan tinggi dalam mengambil tindakan lebih lanjut untuk mencegah berulangnya kembali kekerasan seksual yang menimpa sivitas akademika.

sumber : pikiran-rakyat.com