UT Berikan Bantuan UKT Bagi Guru Honorer, Ini Syaratnya


Jelang akhir 2021, Universitas Terbuka memperoleh penghargaan atas capaian indikator Kinerja Utama (IKU). Ini merupakan penghargaan penerima bantuan pendanaan berbasis Indikator Kinerja Utama (IKU).

Menurut Rektor UT Prof Ojat Darojat, pihaknya telah mengalokasikan penghargaan capaian IKU sebanyak Rp 1,4 miliar kepada sekitar 800 mahasiswa di seluruh Indonesia dalam bentuk bantuan uang kuliah tunggal (UKT) untuk masa registrasi 2021/22.1 (2021.2).

“Bantuan UKT ini untuk membantu mahasiswa berprestasi yang memiliki keterbatasan ekonomi maupun terdampak pandemi Covid-19,” kata Prof Ojat di sela-sela kegiatan wisuda UT periode II tahun akademik 2020/2021 yang dilaksanakan secara hybrid, Selasa (30/11).

Program tersebut juga membantu perguruan tinggi dalam menjamin keberlangsungan pelaksanaan dan pengelolaaan pendidikan tinggi yang berkualitas.

Program bantuan UKT mahasiswa dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan kepatutan.

Adapun kriteria dari calon penerima bantuan UKT adalah mahasiswa program diploma dan sarjana yang melakukan registrasi dua semester berturut-turut pada semester 2020/21.2 (2021.1) dan 2021/22.1 (2021.2) serta terdaftar di PDDikti.

Memiliki keterbatasan ekonomi, terdampak pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan melampirkan surat pernyataan dari mahasiswa bersangkutan dan surat keterangan dari RT/RW/otoritas lingkungan setempat/Kepala UPBJJ-UT yang berisi keterangan terdampak secara ekonomi akibat Covid-19.

“Khusus FKIP yang bisa menerima bantuan UKT adalah berprofesi sebagai guru honorer,” ujar Prof Ojat.

Guru honorer ini harus melampirkan dokumen SK mengajar; IPK minimal 2.75 pada semester 2020/21.2 (2021.1) dan tidak menerima beasiswa dari mana pun.

Selain itu, program juga diberikan untuk mahasiswa yang berdomisili di daerah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal) dan penyandang disabilitas akan diprioritaskan mendapatkan bantuan UKT.

Bagi penyandang disabilitas dibuktikan dengan surat pernyataan yang menyatakan bahwa mahasiswa penyandang disabilitas dari UPBJJ-UT atauinstansi yang berwenang.

Bantuan ini tidak tertutup bagi mahasiswa lain yang terdampak pandemi Covid-19. Namun, mahasiswa yang berdomisili di daerah 3T dan penyandang disabilitas mendapat prioritas.

Sumber : jpnn.com