akta bahwa ketentuan yang memuat norma-norma pokok tentang pendidikan jarak jauh (PJJ) tidak ditemukan (raib) di dalam batang tubuh RUU Sisdiknas, baik versi Januari 2022 maupun versi Agustus 2022 (Farisi, 2022a, 2022b, 2022c). Dalam teori perundang-undangan, batang tubuh peraturan perundang-undangan memuat semua substansi (materi) peraturan atau ketentuan-ketentuan pokok yang dirumuskan dalam bentuk pasal-pasal. Pasal-pasal ini menjadi sumber hukum bagi pengaturan lebih lanjut pada perundang-undangan di bawahnya, serta memberikan “kedudukan hukum” (legal standing) terkait dengan substansi hukum yang diatur di dalam pasal-pasal. Jika substansi hukum tidak terdapat dan tidak diatur di dalam batang tubuh (pasal-pasal) peraturan perundang-undangan, maka substansi tersebut tidak memiliki ketentuan pokok, tidak memiliki kedudukan hukum, serta tidak dapat menjadi sumber atau referensi hukum bagi perundang-undangan di bawahnya. Hal ini juga berlaku pada PJJ. Bahwa jika RUU-Sisdiknas yang hingga disahkan menjadi UU-Sisdiknas tetap tidak memiliki ketentuan-ketentuan pokok yang mengatur tentang PJJ, maka: Pertama, terjadi “kekosongan norma/hukum” (rechtsvacuum) yang tidak dapat memberikan kepastian hukum tentang PJJ. Kedua, sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, PJJ tidak bisa diatur lebih lanjut di dalam peraturan perundang-undangan di bawahnya (PP, Permen, Perpres, dll.), karena tidak ada cantolan hukum di dalam UU. Ketiga, PJJ secara yuridis-formal tidak memiliki “kedudukan hukum” (legal standing) yang bisa diakui secara sah dan legal sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional Indonesia. Situasi ini tentu sangat menggelisahkan bagi para pakar, komunitas, organisasi dan/atau institusi penyelenggara dan pengembang PJJ di Indonesia. Bahkan, dipastikan akan sangat merugikan bagi eksistensi dan pengembangan PJJ di Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Menyelisik Konstruksi Pendidikan Jarak Jauh dalam Naskah Akademik RUU Sisdiknas”, Klik untuk baca: https://www.kompas.com/edu/read/2022/09/05/080000471/menyelisik-konstruksi-pendidikan-jarak-jauh-dalam-naskah-akademik-ruu.
Editor : Sandro Gatra
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L