Pro Kontra RUU Sisdiknas Tidak Masukkan Bahasa Inggris Sebagai Muatan Wajib, Ini Tanggapan Pengamat Pendidikan dan Orang Tua Siswa


1-81Medan, MISTAR.ID

Pengamat pendidikan M Rizal Hasibuan menyambut baik rencana Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang tidak memasukkan mata pelajaran Bahasa Inggris sebagai muatan wajib.

“Kita menyambut baik rencana itu,” ujarnya, Kamis (24/11/22).

Rizal beralasan, RUU Sisdiknas muncul mengikuti perkembangan zaman. Artinya, ke depan mata pelajaran Bahasa Inggris memang tidak perlu lagi diajarkan di sekolah sebagai mata pelajaran yang memiliki bobot nilai.

Baca Juga:Bahasa Inggris Tak Masuk Muatan Wajib di RUU Sisdiknas, Begini Respon Para Guru di Siantar

“RUU Sisdiknas ini mendorong bahasa Inggris untuk menjadi kebiasaan. Jadi bahasa Inggris ini bisa didapatkan di luar bangku sekolahan, misalnya les atau bimbingan,” ungkapnya.

Soal nasib guru yang selama ini mengajar mata pelajaran bahasa Inggris jika RUU Sisdiknas mulai diterapkan, Rizal berharap ada satu kegiatan extrakulikuler tentang muatan bahasa Inggris, agar para guru tidak kehilangan pekerjaan.

Kata Rizal, di awal-awal mungkin agak sulit untuk menerapkannya. Namun, dalam 4 atau 5 tahun ke depan ini akan mudah, karena peserta didik terbiasa mendapatkan pendidikan bahasa Inggris di luar mata pelajaran yang diajarkan di sekolah.

“Saya yakin ke depan akan menjadi kebiasaan, dan ini memang mengikuti perkembangan dunia,” ucapnya.

Annisa (33) orang tua siswa berharap bahasa Inggris tetap menjadi mata pelajaran wajib yang didapatkan anaknya di bangku sekolahan.

“Apa-apa sekarang mahal. Masa kita harus keluar biaya lagi masukkan anak les tambahan untuk bahasa Inggris,” katanya.

Baca Juga:Guru di Siantar Kecewa RUU Sisdiknas Hapus Bahasa Inggris dari Mapel Wajib

Dia pun berharap RUU Sisdiknas jangan terlalu buru-buru disahkan, tanpa memikirkan nasib para orang tua siswa yang memiliki ekonomi menengah ke bawah.

“Dikaji ulang lah. Gak semua orang tua mampu memberi les tambahan kepada anak-anaknya,” ucapnya.

Sekadar informasi, RUU Sisdiknas tidak memasukkan bahasa Inggris sebagai muatan wajib. Aturan muatan wajib jenjang pendidikan dasar dan menengah di RUU Sisdiknas diatur dalam pasal 81.

Berdasarkan pasal 81 ayat 1 RUU Sisdiknas versi Agustus 2022, yang termasuk muatan wajib bagi jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Seni dan Budaya, Pendidikan Jasmani dan Olahraga, Keterampilan/Kecakapan Hidup, dan Muatan Lokal.

Muatan wajib Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, hingga Bahasa Indonesia dituangkan dalam masing-masing bentuk mata pelajaran wajibnya. Sementara itu, sisanya tidak harus berupa mata pelajaran masing-masing, dapat diorganisasikan secara fleksibel, relevan, dan kontekstual. (ial/hm12)