Operasional sebuah institusi dikatakan berjalan jika mendapatkan pengakuan dari pihak yang berwenang. Pihak berwenang tersebut sebelum memberikan pengakuan akan dilakukan terlebih dahulu studi kelayakan. Dengan hasil yang didapatkan dari studi kelayakan tersebut baru disimpulkan apakah layak untuk beroperasi atau tidak.
Selain perusaha begitu juga dengan personal yang ingin mendapatkan pengakuan dari pihak terkait, sama halnya harus dilakukan juga studi kelayakan. Untuk kemudian disimpulkan apakah layak diakui atau tidaknya.
Melakukan persiapan dalam studi kelayakan merupakan hal yang sangat sulit, maka dari itu kami Larispa Indonesia untuk Studi kelayakan menghadirkan 4 Sub Produk yaitu :