397 mahasiswa yang menempu pendidikan di perguruan tinggi, akan mendapatkan bantuan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe.
Kepala Bagian Kesra Drs R E Karlos ketika dikonfirmasi, Rabu (19/4), kemarin, mengungkapkan, bantuan pendidikan dari pemerintah, diperuntukan bagi mahasiswa semester akhir berlatar belakang kurang mampu dan sementara menyelesaikan studi akhir. “Berdasarkan data ada 397 orang mahasiswa yang akan menerima bantuan pendidikan dengan anggaran sebesar Rp 971,500,000,” ujarnya.
Lanjut Karlos, nama-nama penerima bantuan sudah dimasukan kebidang anggaran. “Saat ini tinggal menunggu Surat Keterangan (SK) dari Bupati mengenai penetapan bendahara bantuan khususnya pendidikan yang sudah kami usulkan. Jika SK sudah ada akan diajukan ke bendahara umum bantuan untuk pencairan,” jelas Karlos.
Dijelaskannya, prosedurnya mahasiswa mendapatkan bantuan pendidikan yaitu, memasukan permohonan dalam bentuk proposal dengan melampirkan SK aktif kuliah, SK kurang mampu dari lurah atau kapitalaung, foto copy kartu mahasiswa, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Sangihe dan transkrip nilai. “Setelah berkasnya sudah lengkap dan memenuhi syarat maka akan diproses sebagai calon penerima,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Bidang Anggaran Hapendatu SPd mengatakan, data penerima bantuan penyelesaian studi akhir yang diusulkan Bagian Kesra sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2017. “Data jumlah penerima bantuan beserta anggaran yang telah diberikan di Bagian Kesra. Prosedur pencairannya lewat bidang perbendaharaan,” kata Hapendatu.
Sementara itu, Bendahara Umum Bantuan Pornika Horomaeng menuturkan, jika SK dari Kesra sudah ada maka tentu pencairan dana bantuan pendidikan akan dilakukan secepatnya. “Berkas permohonan pencairan dana yang mencantumkan nama penerima bantuan belum dimasukan, karena masih menunggu SK dari bupati tentang penetapan bendahara bantuan pendidikan yang diusulkan Bagian Kestra,” tutur Horomaeng.