95% SD dan SMP di Yogya Terapkan Sekolah Lima Hari

CDntq6jv1R

Metrotvnews.com, Yogyakarta: Payung hukum penerapan sekolah lima hari belum terbit. Namun, hampir seluruh sekolah tingkat dasar dan menengah di Kota Yogyakarta telah mengadaptasi pola pengajaran lima hari dalam seminggu itu.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta, Edy Heri Suasana, mengatakan, sudah 95 persen SD dan SMP menerapkan kebijakan tersebut tahun ini. “Mulai minggu lalu saat tahun ajaran baru mulai,” katanya di Sekolah Bhinneka Tunggal Ika, jalan Kranggan, Nomor 11A, Yogyakarta, Senin, 24 Juli 2017.

Berdasarkan data Disdikpora Kota Yogyakarta, terdapat 180 SD Negeri dan swasta, serta 54 SMP Negeri dan swasta. Disdikpora tidak memaksa sekolah lima hari diterapkan tahun ini.

Sekolah yang belum siap, katanya, dipersilakan tetap menerapkan sistem enam hari. Edy tidak menargetkan waktu kapan semua sekolah bisa menerapkan sekolah lima hari.

Edy mengatakan sampai saat ini ada tiga sekolah yang menginformasikan akan menunda pelaksanaan lima hari sekolah.

“Yang belum siap seperti sekolah di bawah Yayasan Kanisius, SD Negeri Kota Gede 1 dan SMP Gotong Royong,” jelas Edy.

Sekolah tersebut belum bisa melaksanakan sistem dengan berbagai alasan. Salah satunya belum siapnya sarana dan fasilitas sekolah.

Di sisi lain, Edy menjelaskan, beberapa sekolah di Kota Yogyakarta telah lebih dulu menerapkan sekolah lima hari sebelum Mendikbud Muhadjir Effendi mengeluarkan Permen.

“TK dan SD Negeri Karang Kudus dan SD IT Luqman Hakim itu sejak tahun lalu lalu menerapkan lima hari sekolah. Dan masih berjalan hingga kini,” tuturnya.

Kepala SMPN 8 Kota Yogyakarta Nuryani Agustina mengatakan pihaknya sudah melaksanakan lima hari sekolah pada tahun ajaran baru 2017-2018. Saat ini para siswa pulang sekolah pukul 15.00 WIB di hari Senin dan pukul 14.30 WIB di hari lain. Sebelumnya siswa pulang sekolah pukul 14.00 WIB.

Sistem penguatan pendidikan karakter atau sohor disebut sekolah lima hari tertuang dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017. Aturan itu banyak menuai pro-kontra.

Aturan itu akan diperkuat dengan peraturan presiden. Pada, Selasa, 18 Juli 2017, Presiden Jokowi memanggil sejumlah menteri untuk menggodok perpres. Hingga kini, belum ada pengumuman ihwal perpres tersebut.

Sumber : MetroTv News