Sistem pendidikan Indonesia, mengenal istilah pendidikan formal, non formal dan informal. Ketiganya diatur dalam UU Sisdiknas Tahun 2003. Pendidikan formal, non formal dan informal memiliki bentuk, pengertian yang berbeda. Lalu apa itu pendidikan formal, non formal dan informal? Apa perbedaan dari tiga jenis pendidikan tersebut? Perbedaan pendidikan formal, non formal dan informal cukup banyak dalam UU Sisdiknas Tahun 2003. Baca juga: RUU Sisdiknas: Sertifikasi Pendidik Hanya untuk Calon Guru Baru Meski memiliki pengertian yang berbeda, ketiga jalur pendidikan ini sebenarnya saling melengkapi dan memiliki tujuan utama yang sama. Sebab, pendidikan formal, non formal dan informal adalah tiga jalur pendidikan yang ditempuh oleh setiap orang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dalam UUD 45, pendidikan di Indonesia wajib berakar pada nilai-nilai agama dan kebudayaan nasional, namun tetap tanggap terhadap perubahan zaman. Sehingga, ketiga jenis pendidikan di atas merupakan wujud pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia. Pendidikan formal Dilansir dari isi UU Sisdiknas Tahun 2003, pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang dibuat secara sistematis, terstruktur, dan berjenjang. Pendidikan formal merujuk pada sekolah yang terikat legalitas formal dan memiliki sejumlah persyaratan yang cukup ketat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Apa Itu Pendidikan Formal, Non-formal dan Informal? Ini Bedanya”, Klik untuk baca: https://www.kompas.com/edu/read/2022/09/02/144900171/apa-itu-pendidikan-formal-non-formal-dan-informal-ini-bedanya.
Penulis : Sandra Desi Caesaria
Editor : Albertus Adit
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L