Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Plt Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) Nizam mengatakan, kegiatan pertukaran mahasiswa dengan skema full credit transfer merupakan salah satu jenis kegiatan yang diakomodasi dalam salah satu kebijakan Kampus Merdeka (Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi).
Hal ini sudah banyak dilakukan dengan mitra perguruan tinggi luar negeri, tetapi pertukaran mahasiswa di dalam negeri sendiri masih sangat sedikit. “Melalui kebijakan Kampus Merdeka, Kemendikbud mendorong lebih banyak lagi pertukaran mahasiswa antar-perguruan di dalam negeri. Dengan program belajar lintas kampus di dalam negeri, diharapkan akan menambah wawasan mahasiswa tentang semangat Bhinneka Tunggal Ika serta memperkuat rasa persaudaraan lintas budaya dan suku,” ujar Nizam.
Perguruan tinggi kemudian dapat mengalokasikan kuota bersifat resiprokal untuk mahasiswa yang masuk (inbound) sejumlah mahasiswa yang keluar (outbound). Selanjutnya mahasiswa yang melakukan program pertukaran mengikuti mata kuliah yang setara dengan mata kuliah dan sks di kampus asalnya.
Selain kegiatan pertukaran mahasiswa (baik dalam maupun luar negeri), jenis kegiatan yang dapat diambil sebagai bagian dari kebijakan Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi antara lain magang, proyek/pengabdian di desa, mengajar di sekolah, penelitian, kegiatan wirausaha, serta studi/proyek independen atau proyek kemanusiaan. Dalam kesempatan ini, Plt Kepala LLDikti Wilayah III M Samsuri menyatakan dukungannya atas kebijakan Kampus Merdeka yang telah diluncurkan oleh Kemendikbud. Samsuri mengatakan bahwa esensi dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan mutu perguruan tinggi dan lulusannya.
Oleh karena itu, sistem pendataan lulusan perguruan tinggi (tracer study) sangat penting untuk mengukur tingkat keberhasilan sistem pendidikan tinggi. “Prosesnya yang dibuat lebih simpel lebih mudah, tetapi mutu perguruan tinggi dan mutu lulusannya tetap menjadi prioritas. Tracer study menjadi sangat penting dan wajib setiap tahunnya dilakukan perguruan tinggi,” ungkap Samsuri.
Nizam menjadi pembicara dalam sosialisasi tentang kebijakan Kampus Merdeka kepada pimpinan perguruan tinggi di bawah pembinaan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III di Aula Ki Hajar Dewantara Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Cawang Jakarta Timur, Kamis ( 20/2/2020).
Usai Sosialisasi Kebijakan Kampus Merdeka, Plt Dirjen Dikti Nizam bersama Plt Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III M Samsuri berkesempatan menyaksikan penandatanganan perjanjian kerja sama antara 74 perguruan tinggi di wilayah LLDikti III dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri.
Kerja sama ini bertujuan untuk memaksimalkan verifikasi dan validasi atas pengelolaan data calon mahasiswa, mahasiswa, calon tenaga pendidik/kependidikan, tenaga pendidik/kependidikan, penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat) melalui pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa kerja sama antara perguruan tinggi dan Ditjen Dukcapil sangat penting untuk sinkronisasi dan pemanfaatan data secara bersama. “Cita-cita kita semua adalah single identity number. Satu penduduk, satu alamat, satu identitas. Sehingga ke depan tidak perlu banyak nomor-nomor, cukup nomor induk kependudukan,” ujarnya.
Sumber : Kompas.com