Asesmen lapangan dilakukan oleh asesor Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT), terhadap Program studi Ilmu Administrasi Negara (AN) Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Politik (Stisipol) Pahlawan 12 Sungailiat. Hal tersebut dilakukan dalam rangka peningkatkan kualitas dan juga re-akreditasi.
Asesmen tersebut dilakukan oleh perwakilan BAN PT Dr. Hermawan S.IP, M.Si, dan Dr. Hasniati S.Sos, M.Si. Ketua Stisipol P12, Dr. Darol Arkum menjelaskan, re-akreditasi sendiri merupakan salah satu bentuk pengakuan pemerintah terhadap suatu lembaga pendidikan swasta, dengan cara melakukan metode tes laboratorium dan sertifikasi spesialis yang diperbolehkan mengeluarkan sertifikat resmi yang memiliki standar. ”Stisipol Pahlawan 12 Sungailiat sekarang mengajukan program studi Ilmu Admnistrasi Negara untuk dilakukan re-akreditasi,” jelasnya, Sabtu (17/2/2018).
Menurut Darol, pihak Stisipol Pahlawan 12 sangat mengharapkan hasil yang baik dari kegiatan re-akreditasi yang dilakukan pihak BAN PT tersebut dan segala persiapan juga sudah dilakukan sebaik mungkin. “Dulu tahun 2012 sudah dilakukan akreditasi pertama dan hingga saat ini Stisipol Pahlawan 12 telah mengalami banyak perubahan, baik sarana maupun prasarana, Sumber Daya Manusia (SDM), kurikulum dan lain lain,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, kegiatan ini juga merupakan suatu upaya untuk mendapatkan pengakuan dan peningkatan mutu pendidikan tinggi. “Hal ini juga untuk meningkatkan relevansi, atmosfer akademik, pengelolaan institusi, efisiensi serta keberlanjutan pendidikan tinggi, khususnya di Kabupaten Bangka ini,” tuturnya.
Dilanjutkannya lagi, sekarang ini akreditasi tidak lagi membedakan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS), untuk itu akreditasi dalam dunia pendidikan tinggi merupakan pengakuan atas suatu lembaga pendidikan yang menjamin standar minimal. Sehingga lulusannya memenuhi kualifikasi untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi atau memasuki pendidikan spesialisasi. “Re-akreditasi salah satu bentuk sistem jaminan mutu eksternal yaitu proses yang digunakan lembaga yang berwenang dalam memberikan pengakuan formal, bahwa institusi mempunyai kemampuan untuk melakukan kegiatan tertentu,” tutupnya.
Sumber: klikbabel.com