DKI Diminta Tegas Ungkap Lembaga Pendidikan Tak Bersertifikasi


1

JAKARTA – DPRD DKI meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta menindak tegas lembaga pendidikan bahasa asing yang tidak bersertifikasi. Masyarakat harus diberi informasi perihal lembaga yang bersertifikasi atau tidak.

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Ashraf Ali menuturkan, beredarnya isu adanya lembaga asing yang tidak tersertifikasi tentunya mencoreng dunia pendidikan lantaran tidak terkoneksi dengan pemerintah.

Dampaknya, kata dia, pendidikan-pendidikan yang tidak sesuai dengan ideologi bangsa mudah dimasuki dan akhirnya berakibat buruk bagi masa depan anak didik.”Dinas Pendidikan harus menginvestigasi adanya lembaga asing itu. Tindak tegas dan laporkan ke masyarakat. Ini sangat berbahaya,” kata Ashraf Ali di DPRD DKI Jakarta, Rabu (1/3).

Ashraf menjelaskan, sesuatu program lembaga pendidikan swasta  itu harus berkolaborasi dengan pemerintah. Apabila tidak, seharusnya lembaga tersebut tidak boleh menyelenggarakan pendidikan. “Sangat mudah kan untuk menginvestigasinya. Kami akan memanggil segera Dinas Pendidkan DKI Jakarta,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan akan segera menindak lembaga pendidikan yang tidak terverifikasi. Dia mengaku sudah mendapatkan laporan tersebut.

Terdakwa kasus penistaan agama itu pun meminta pengawasan secara intensif terus dilakukan terhadap lembaga pendidikan non formal atau tempat kursus yang menawarkan pelatihan bahasa. Terutama soal legalitas dan kualitas pengajar. “Kami masih meneliti laporan itu. Makanya kita harus hati-hati pendidikan bantuan yang masuk. Harus kita teliti,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, satu lembaga kursus bahasa asing “SLC” di kawasan Cipinang Indah, Jakarta Timur, tepergok tak berizin alias bodong. Padahal, lembaga tersebut sudah beroperasi sejak 2015. Kasus lembaga pendidikan bodong itu terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) Suku Dinas Pendidikan wilayah satu Jakarta Timur, Senin (27/2/2017‎)

Sumber : Sindo News