Jakarta, Kemendikbud — Melalui kebijakan Merdeka Belajar Episode 3, peningkatan transparansi dan akuntabilitas dana bantuan operasional sekolah (BOS) salah satunya dilakukan dengan mengubah skema transfer daerah. Mulai tahun 2020, dana BOS ditransfer oleh Kementerian Keuangan langsung ke rekening sekolah, sehingga tidak lagi melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga tengah menyiapkan platform teknologi untuk perencanaan, penyaluran, dan pelaporan dana BOS dengan tujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dana BOS.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan platform teknologi penting digunakan untuk transparansi penggunaan dana BOS. “Ke depannya yang akan kami lakukan juga, yang saat ini sedang dalam proses perencanaan, yaitu bagaimana kita bisa menggunakan teknologi untuk meningkatkan transparansi dari penggunaan dana BOS. Dan teknologi inilah yang akan kami gunakan untuk meningkatkan kualitas transparansi pengadaan dana BOS untuk semua sekolah di Indonesia,” ujarnya saat konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (10/2/2020).
Menurut Mendikbud, platform teknologi menjadi solusi terbaik dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS. “Tapi masih kami rancang. Akan memakan waktu lebih lama untuk mendesainnya,” tuturnya.
Ia menambahkan, sekolah juga harus memublikasikan penerimaan dan penggunaan dana BOS di papan informasi sekolah yang mudah diakses masyarakat. Menurutnya, hal tersebut menjadi bagian dari kebijakan Merdeka Belajar Episode 3.
“Jadi bukan hanya Kemendikbud yang bisa melihat hasil laporannya, tapi masyarakat sekitar sekolah, komunitas, dan orang tua, bisa melihat dana BOS itu digunakan untuk apa saja. Ini untuk meningkatkan transparansi,” kata Mendikbud Nadiem Makarim.
Ia berharap, dengan diberikannya fleksibilitas dan kebebasan untuk kepala sekolah dalam menggunakan dana BOS, pelaporannya pun harus lebih akurat. “Apa yang dilaporkan untuk apapun harus lebih akurat. Jadi kita bisa menganalisis, mengevaluasi, dan melakukan kebijakan lain dengan cara yang lebih baik,” katanya.
Selain kebijakan penyaluran dan penggunaan, tahun ini pemerintah juga meningkatkan harga satuan BOS per peserta didik untuk jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) sebesar Rp100.000 per peserta didik. Untuk SD yang sebelumnya Rp800.000 per siswa per tahun, sekarang menjadi Rp900.000 per siswa per tahun. Begitu juga untuk SMP dan SMA masing-masing naik menjadi Rp1.100.000 dan Rp1.500.000 per siswa per tahun. Besaran BOS untuk SMK pada tahun ini sama dengan tahun lalu, yakni Rp1.600.000. BOS untuk SMK sudah dinaikkan pada tahun 2019, yaitu dari Rp1.400.000 di tahun 2018 menjadi Rp1.600.000 per siswa per tahun mulai 2019.
Sumber : Kemendikbud