Kemendikbud Upayakan Wajib Belajar 12 Tahun Melalui PIP


1

JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus mengupayakan wajib belajar 12 tahun melalui pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP).

Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Yudistira Wahyu Widiasana mengatakan bahwa saat ini Kemendikbud sedang berusaha mencapai usai pendidikan minimal 12 tahun.

Presiden Republik Indonesia melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 telah menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Negara, dan Kepala Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Program Keluarga Produktif melalui Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Program Indonesia Sehat (PIS) dan Program Indonesia Pintar (PIP).

“Yang menjadi salah satu hal yang ingin dicapai sekarang. Tercantum di nawacita bahwa wajib belajar 12 tahun. Kegiatan yang mengarah ke wajib belajar 12 tahun sudah ada ya sejauh ini, dan terus kita upayakan,” kata Yudistira, dalam diskusi bertajuk Implementasi Kartu Indonesia Pintar Dalam Penuntasan Wajib Belajar 12 Tahun, di Kawasan Kebayoran baru, Jakarta selatan, Kamis (15/9/2016).

Disampaikan bahwa pencapaian tujuan tersebut diperlukan langkah-langkah proaktif lembaga dan institusi terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan rnasing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi program untuk mencapai tujuan.

Ia menambahkan, Kemendikbud sesuai dengan tugas dan kewenangannya bertujuan melaksanakan PIP dengan tujuan untuk meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun. Tujuannya untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah, dan mencegah peserta didik dari kernungkinan putus sekolah (drop out).

“Dalam hal ini, dari dibuatnya program ini dapat  menghilangkan hambatan anak. Dari segi ekonomi terutama. Karena kita ingin meningkatkan rata-rata lama bersekolah duduk kita, menjadi 12 tahun,” jelasnya.

sumber : sindonews