Dalam rangka melakukan penertiban administrasi, Kopertis Wilayah XI melaksanakan Sosialiasai Penomoran Ijazah Nasional (PIN) dan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik (Sivil) untuk unsur Perguruan Tinggi Swasta di aula kantor Kepertis XI Banjarmasin, Senin (5/2/2018).
Acara ini sendiri diikuti oleh para perwakilan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kalimantan Selatan dan ada juga perwakilan PTS Kalimantan Utara dan Kalimantan Tengah.
Kegiatan ini dibuka oleh Seketaris Pelaksana Kopertis Kopertis Wilayah XI, M Akbar, mewakili Koordinator Kopertis Wilayah XI, Prof Idiannor Mahyudin.
Koordinator Kopertis Wilayah XI, Prof Dr Ir H Idiannor Mahyudin, MSi. Idiannor mengatakan harapan pihaknya dengan kegiatan sosialisasi PIN dan Sivil ini adalah menertibkan layanan masyarakat untuk terdata dengan baik, kalau sesorangan itu masuk dan berproses di perguruan tinggi swasta.
Para mahasiswa sejak awal masuk benar-benar tercatat oleh PTS, melalui operator kemudian dilaporkan ke Dikti sehingga tak ada istilah penumpang ‘gelap’.
“Kita khawatiir, pemerintah terutama dan juga masyarakat, tiba-tiba kapan kuliah, kapan masuk di PTS? , tiba-tiba ada ijasah perguruan tinggi swasta tersebut,” jelasnya.
Untuk mengatisifasi itu maka diharapkan adanya penomoran teratur
Apakah ada sangsi ke PTS jika tak laporkan penomoran tersebut ke Dikti ? Idiannor mengatakan, tentunya ada namun mereka ingatkan dulu bahwa, pertama jangan sampai mahasiswa satu tidak terdaftar.
PTS sebelum melakukan wisuda wajib melakukukan pelaporan, jika tiidak terdaftar di Dikti maka pihaknya tak ijinkan lakukan wisuda.
“Kalau mereka lakukan juga berati itu tidak asli atau palsu,” paparnya.
Menurutnya, sekarang tuntutan masyarakat pihaknya jalankan tertib, transparan, akuntabel dan berkualitas dan mau tak mau, pemerintah bantu agar dilakukan dengan sebaik-baiknya.
Seketaris Pelaksana Kopertis Kopertis Wilayah XI, M Akbar menambahkan kegiatan hari ini untuk mengupdate informasi, tentang keinginan pemerintah, dalam hal Kementerian Ristek Dikti untuk melakukan pencegahan pemalsuan ijazah.
Dengan adanya sosialisasi PIN dan Sivil tidak ada lagi perguruan tinggi yang buat ijasah seenaknya dan sekendaknya. Jadi semua ijasah dikeluarkan nanti dipastikan sudah terdaftar di pangkalan data Dikti,” jelasnya.
Sumber: Tribun News