[larispa.or.id] – (Sen, 29/10) Akreditasi rumah sakit adalah pengakuan terhadap rumah sakit yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh menteri kesehatan, setelah dinilai bahwa rumah sakit itu memenuhi standar pelayanan rumah sakit yang berlaku untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit secara berkesinambungan (Permenkes No.12 tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit).
Rumah sakit wajib melakukan akreditasi dalam upayanya meningkatkan mutu pelayanan secara berkala setiap 3 (tiga) tahun sekali. Hal ini tercantum dalam undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, pasal 40 ayat 1, menyatakan bahwa, dalam upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala menimal 3 (tiga) tahun sekali. Akreditasi wajib bagi semua rumah sakit baik rumah sakit publik/pemerintah maupun rumah sakit privat/swasta/BUMN.
Bagi rumah sakit, program akreditasi adalah instrumen yang valid untuk mengetahui sejauh mana pelayanan di rumah sakit tersebut memenuhi standar yang berlaku secara nasional. Status terakreditasi juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat atas layanan di rumah sakit dan sebagai alat pencegahan terjadinya kasus malpraktik, Karena dalam melaksanakan tugasnya, tenaga di rumah sakit telah memilki Standar Prosedur Operasional (SPO) yang jelas. Dengan kata lain, akreditasi bagi rumah sakit adalah bentuk pertanggungjawaban (accountability) dan perlindungan kepada masyarakat sebagai pengguna jasanya.
Bagi masyarakat, akreditasi dapat bermakna sebagai alat bantu yang shahih dalam menentukan pilihan tempat pelayanan kesehatan yang baik. Rumah sakit yang telah terakreditasi tentu saja merupakan pilihan yang tepat dan lebih bijaksana karena rumah sakit tersebut telah memenuhi standar pelayanan yang berlaku, mulai dari tenaganya, peralatan medis, hingga fasilitas penunjang lainnya. Harapannya masyarakat lebih merasa “aman” mendapat pelayanan di rumah sakit yang sudah terakreditasi daripada yang belum terakreditasi.
Melihat kepentingan akreditasi rumah sakit bagi kepentingan publik tersebut, sudah sepantasnya harus dilakukan dengan konsisten. Sehingga pimpinan rumah sakit sudah sepatutnya melaksanakan keseluruhan proses akreditasi dengan sungguh-sungguh dengan tujuan untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pengguna jasa pelayanan di rumah sakit. Dengan demikian, tidak lagi kelulusan akreditasi dianggap sebagai sekedar “sertifikat” semata, akan tetapi sebagai sebuah proses berkelanjutan tanpa henti dalam meningkatkan tata kelola pelayanan kesehatan yang bermutu bagi masyarakat demi mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal.
Rumah Sakit Nurul Hasanah yang telah berdiri sejak tahun 2016 kini turut berkomitmen untuk bersungguh-sungguh melakukan pelayanan berfokus dalam meningkatkan mutu dan keselamatan pengguna jasa pelayanan di rumah sakit melalui proses Akreditasi, yang kali ini Larispa Indonesia dipercaya sebagai tim konsultan akreditasi Rumah Sakit Nurul Hasanah.
Adapun Program pendampingan yang dilakukan Larispa kepada Rumah Sakit Nurul Hasanah, ialah larispa memberikan masukan-masukan, rekomendasi perbaikan sarana prasarana serta arahan-arahan yang bersifat positif serta mendorong kemajuan dari visi-misi RS Nurul Hasanah yang terfokus dalam upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien.
Tim Konsultasi Akreditasi RS Nurul Hasanah ini sendiri, dipimpin langsung oleh Tenaga Ahli yang telah berpengalaman dibidangnya Ibu Nanarita, S.Kep.NS.,M.Kep serta dibantu oleh Ibu Juwita Handani Pane, SKM dan Ibu Dewi Septiana S.ST.,M.H.
Kegiatan hari ini, ditutup oleh penyerahan rekomendasi perbaikan RS Nurul Hasanah dari Tim Larispa yang diwakili oleh Ibu Nanarita, S.Kep.,Ns.,M.Kep kepada Direktur RS Nurul Hasanah Kutacane dr. Belagar Harmoko WF. Semoga dengan adanya kerjasama ini, RS Nurul Hasanah dapat menjadi Rumah Sakit yang mempunyai kualitas yang baik dan terfokus terhadap pelayanan pasien di Kutacane khususnya.