Kota Serang – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy bercerita soal penganggaran pendidikan di Indonesia yang tidak seimbang. Amanat 20% sesuai dengan undang-undang alokasi fenomenal salah satunya untuk anggaran guru.
“Di antara kebijakan pemerintah paling fenomenal adalah tunjangan profesi guru. Di undang-undang dijelaskan guru memiliki sertifikat profesi mendapat 1 kali gaji pokok. Itu baik negeri maupun swasta,” ujar Muhadjir saat memberikan kuliah umum di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dengan tajuk ‘Tantangan dan Peluang Guru dalam Penguatan Karakter Generasi Bangsa Indonesia di Abad 21’, Kota Serang, Senin (20/2/2017).
Muhadjir menilai persoalan guru menjadi masalah tersendiri karena ada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Menristek Dikti. Problem LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) yang berlebih seiring dengan UU Sisdiknas dan UU Guru dan Dosen menjadi berpengaruh terhadap jumlah guru.
“Guru ini sekarang 3 juta. Negeri 1,2 juta. Sisanya swasta. Swasta guru yang bekerja di lembaga swasta, guru swasta di lembaga negeri, di swasta tapi tidak tetap. Kualitasnya beragam sekali,” ujarnya.
Pada 2007-2008, menurutnya, pemberian tunjangan profesi guru ada di kisaran 7% atau sekitar Rp 7 triliun. Pada tahun ini, anggaran itu bertambah pada tingkal 66% atau Rp 76 triliun. Artinya, menurut Muhadjir, pada 2019 dana tunjangan ini bisa mencapai Rp 110 triliun.
“Sekarang saja sudah Rp 127 triliun, ditambah gaji dan tunjangan. Kesimpulannya, anggaran pendidikan 20 persen menurut amanat, sebetulnya habis untuk gaji dan tunjangan guru. Pemerintah berpihak kepada guru sudah luar biasa,” ujarnya.
Sumber : Detik News