KEMENDIKBUDRISTEK mempersilakan masyarakat memberikan masukan pada Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Naskah akademik dan draf RUU telah tercantum dan dapat diunduh di laman https://sisdiknas.kemendikbud.go.id/partisipasi-publik/. Setelah membaca dengan seksama, saya senang karena pada Bab II tentang Dasar, Fungsi, dan Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan, pada Pasal 5 RUU Sisdiknas disebutkan bahwa “Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan prinsip:… e. nondiskriminatif; f. inklusif….” Namun disayangkan pada pada Pasal 11, 15, dan 23 tidak menyebutkan adanya pendidikan kepercayaan yang menandai kehadirannya sebagai penghargaan pada nondiskriminasi dan inklusif. Pasal 11b berbunyi, “Setiap warga negara berhak: mendapatkan pendidikan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang menganut agama yang sama”; Pasal 15 (ii) Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan/atau budaya untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan dasar, fungsi, dan tujuan pendidikan nasional; dan Pasal 23 berbunyi: Jenjang pendidikan anak usia dini merupakan pendidikan yang dirancang untuk membantu penanaman nilai Pancasila, agama, dan moral, serta pertumbuhan dan perkembangan fisik motorik, kognitif, literasi, dan sosial-emosional.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Mengusulkan Pendidikan Kepercayaan pada RUU Sisdiknas”, Klik untuk baca: https://www.kompas.com/edu/read/2022/09/07/061700571/mengusulkan-pendidikan-kepercayaan-pada-ruu-sisdiknas.
Editor : Egidius Patnistik
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L