Mengusulkan Pendidikan Kepercayaan pada RUU Sisdiknas


KEMENDIKBUDRISTEK mempersilakan masyarakat memberikan masukan pada Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Naskah akademik dan draf RUU telah tercantum dan dapat diunduh di laman https://sisdiknas.kemendikbud.go.id/partisipasi-publik/. Setelah membaca dengan seksama, saya senang karena pada Bab II tentang Dasar, Fungsi, dan Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan, pada Pasal 5 RUU Sisdiknas disebutkan bahwa “Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan prinsip:…  e. nondiskriminatif; f. inklusif….” Namun disayangkan pada pada Pasal 11, 15, dan 23 tidak menyebutkan adanya pendidikan kepercayaan yang menandai kehadirannya sebagai penghargaan pada nondiskriminasi dan inklusif. Pasal 11b berbunyi, “Setiap warga negara berhak: mendapatkan pendidikan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang menganut agama yang sama”; Pasal 15 (ii) Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan/atau budaya untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan dasar, fungsi, dan tujuan pendidikan nasional; dan Pasal 23 berbunyi: Jenjang pendidikan anak usia dini merupakan pendidikan yang dirancang untuk membantu penanaman nilai Pancasila, agama, dan moral, serta pertumbuhan dan perkembangan fisik motorik, kognitif, literasi, dan sosial-emosional.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Mengusulkan Pendidikan Kepercayaan pada RUU Sisdiknas”, Klik untuk baca: https://www.kompas.com/edu/read/2022/09/07/061700571/mengusulkan-pendidikan-kepercayaan-pada-ruu-sisdiknas.

Editor : Egidius Patnistik

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L1820186435