Moratorium Ujian Nasional ditunda, Jokowi Minta Pengkajian Ulang


1

Wacana penghentian sementara ujian nasional mulai 2017 mendatang belum bisa terwujud setelah Presiden Joko Widodo meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendi, kembali mengkaji wacana tersebut.

“Belum diputuskan. Presiden masih meminta untuk didalami lagi,” sebut Muhadjir melalui pesan teks.

Dalam diskusi pada rapat paripurna DPR, Rabu (07/12), Muhadjir menyampaikan rencananya secara rinci apabila ujian nasional ditangguhkan.

Rencana Muhadjir mencakup tiga pilihan, yakni penghapusan UN dari sistem pendidikan, penghentian sementara UN mulai 2017, atau tetap menjalankan UN dengan teknis pelaksanaan diserahkan kepada daerah.

Khusus untuk pilihan ketiga, maka UN untuk tingkat SMA sederajat diusulkan ditangani oleh pemerintah provinsi, sedangkan tingkat SD dan SMP sederajat ditangani pemerintah kabupaten/kota.

Gagasan mendikbud kemudian mendapat tanggapan dari Wakil Presiden Jusuf Kalla.

“Pak Wapres tadi memaparkan yang intinya harus hati-hati, jangan main hapus. Kira-kira begitu,” kata juru bicara kepresidenan Johan Budi, yang turut menghadiri rapat paripurna.

Selain Wapres, masukan datang dari beberapa menteri.

“Ada juga yang mengatakan ujian nasional masih perlu dilakukan karena harus ada standarisasi mengenai tingkat pemahaman anak didik,” kata Johan Budi.

Mendikbud, menurut Johan Budi, diminta melakukan evaluasi berdasarkan masukan sejumlah menteri dalam rapat.

“Setelah mendikbud mempelajari yang menjadi masukan-masukan, baru akan dilakukan rapat lagi,” kata Johan Budi, yang mengaku tidak mengetahui kapan rapat selanjutnya mengenai ujian nasional akan digelar.

Ujian Nasional adalah benalu’

Itje Chodidjah, seorang praktisi pendidikan, mengatakan ujian nasional selama ini adalah ‘benalu yang kemudian dianggap sebagai obat’.

“Ujian Nasional adalah salah satu bagian dari standar evaluasi pendidikan. Ada delapan standar pendidikan nasional, yang mestinya jika pemerintah melihat output-nya, tujuh standar lain yang diperlukan sebuah sekolah untuk menyelenggarakan proses pendidikan dipenuhi dulu. Baru kemudian melakukan evaluasi nasional dan itupun hanya untuk kepentingan mengambil data nasional,” kata Itje.

Delapan standar pendidikan nasional, mengacu pada Badan Standar Nasional Pendidikan, meliputi standar isi, standar proses, standar pendidikan dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan pendidikan, standar penilaian pendidikan, dan terakhir standar kompetensi lulusan.

Ujian Akhir Nasional sebagai persyaratan kelulusan sekolah mulai diterapkan pada 2001. Ujian ini dipersoalkan antara lain karena tidak mencerminkan performa siswa selama bertahun-tahun mengenyam pendidikan.

Tahun lalu, UN tidak lagi menjadi tolok ukur standar kelulusan siswa.

Sumber. BBCnews