Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan akan ada surat keputusan bersama (SKB) empat menteri tentang sekolah tatap muka (PTM) yang baru.
Nadiem menyebut, SKB empat menteri itu nantinya akan mengatur PTM lebih terperinci dibandingkan SKB yang sudah ada saat ini. Sehingga, pemerintah daerah dan sekolah lebih mudah mengaplikasikan SKB tersebut dan batasan-batasannya menjadi jelas.
“Harapannya dengan versi berikutnya yang akan keluar oleh SKB 4 menteri, harapan kami akan memperjelas haknya sekolah dan kriteria dan haknya sekolah untuk bisa melaksanakan tatap muka dan apa kewenangan daerah untuk bisa menutup sekolah,” kata Nadiem saat rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Rabu (1/12).
Nadiem mengklaim pihaknya akan mempercepat pengeluaran SKB empat menteri tersebut. SKB akan dikeluarkan oleh Mendikbudristek, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri dalam Negeri.
“Sebentar lagi akan kami umumkan juga agar mendorong lebih cepat,” ucapnya.
Selain itu, Nadiem juga mengatakan pihaknya akan mendukung pelaksanaan PTM, termasuk sarana dan prasarana. Menurutnya, sekolah sebisa mungkin harus melaksanakan PTM.
“Sekolah harus selalu diprioritaskan terakhir ditutup, harusnya memang begitu menurut kami,” ujarnya.
“Sekolah itu yang terpenting, lebih penting dari perdagangan, cinema, mal. Sekolah itu yang dampaknya permanen kepada masa depan generasi kita. Jadi jangan anak anak kita yang dikorbankan, itu adalah prinsip dasar kita,” imbuhnya.
Pada Juni 2021, Menteri Pendidikan Kebudayan Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri terkait pembelajaran tatap muka (PTM) Terbatas.
Saat itu, sekolah diberikan opsi untuk melaksanakan PTM Terbatas guna menghindari dampak-dampak negatif berkelanjutan pada peserta didik.
Mengamati situasi melonjaknya kasus Covid-19 dan penebalan peraturan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), SKB Empat Menteri tersebut diperkuat dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021.
Sumber : cnnindonesia