SURABAYA — Pemerintah memangkas anggaran penelitian dosen perguruan tinggi negeri/swasta (PTN/S) se-Indonesia untuk 2017 yang semula Rp 250 miliar pada 2016, menjadi Rp 150 miliar.
“Baru kali ini anggaran penelitian dan pengabdian masyarakat dipotong,” kata Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat Kemenristek Dikti Okky Karna Radjasa di Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa), Kamis (5/1).
Kendati dipangkas, Okky mengatakan besaran anggaran untuk tiap proposal yang diajukan dosen dan disetujui bisa mendapatkan dana hibah berkisar antara Rp 10 juta hingga Rp 200 juta per judul. Sementara untuk Lembaga Penelitian Pengabdian Masyarakat (LPPM) di tiap kampus, bisa mendapatkan hibah dengan besaran nominal berbeda. Hal itu tergantung ‘cluster’ LPPM. Ia menjelaskan, cluster binaan berhak maksimal Rp 2 miliar, cluster Madya maksimal Rp 7,5 miliar, cluster Utama maksimal Rp 15 miliar, dan cluster Mandiri maksimal Rp 41,5 miliar. “Meski dipangkas, untuk dosen peneliti penerima hibah anggaran untuk tahun 2017 ini dipermudah. Sesuai PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 106 tahun 2016, Surat Pertanggungjawabkan (SPj) penelitian tidak perlu disertai kwitansi pembelanjaan yang harus diunggah,” ujarnya.
Ia menambahkan, dosen peneliti cukup merealisasikan target sesuai kontrak. Di antaranya, buku berisi hasil riset, jurnal internasional terindeks Scopus, dan atau jurnal nasional terakreditasi. Target ini yang akan ditagih selama dosen peneliti tidak kunjung merealisasikan. Selain itu, penerimaan proposal pengajuan dana hibah penelitian untuk2017, akan dibuka Maret.
Dia menjelaskan, dosen peneliti penerima hibah tahun sebelumnya yang belum menggugurkan kewajiban sebagaimana kontrak sudah ditegur. Apabila buku, jurnal nasional terakreditasi, atau jurnal internasional terindeks Scopus belum terwujud, yang bersangkutan bisa masuk daftar hitam (black list) “Semua ada datanya, dosen siapa, dari kampus apa yang belum menuntaskan kewajiban. Ini bisa diperiksa BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Untuk tahun 2016 kemarin, saya tiga kali diperiksa BPK. Hanya karena hal-hal seperti ini. Selain itu, juga karena dosen penerima hibah yang meninggal dunia,” ujarnya. Khusus untuk LPPM, katanya, kewajiban laporan penggunaan anggaran disertai kwitansi tetap harus dijalankan. PMK Nomor 106 tahun 2016 tidak berlaku untuk LPPM.