Pengamat Pendidikan: Dugaan Plagiat Dosen USI Idealnya Dibawa ke Ranah Hukum


uinsuhgjhMedan, MISTAR.ID

Pengamat pendidikan M Rizal Hasibuan angkat bicara terkait dugaan plagiat yang dilakukan salah satu dosen Universitas Simalungun (USI) berinisial Dr SED dalam jurnal ilmiahnya.

“Walaupun kedua belah pihak sudah berdamai di tingkat mereka, perguruan tinggi tetap harus mendalami kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk pada dosen-dosen lainnya,” ujar Rizal, Senin (21/11/22) sore.

Menurut Rizal, LLDikti wilayah 1 diharapkan juga untuk melakukan pemeriksaan dugaan terjadinya plagiatisme yang terjadi di USI tersebut.

Baca Juga:Dugaan Plagiat Menerpa Oknum Dosen USI, Masalahnya Dilapor ke Dirjen Dikti

“Perdamaian tidak mengurangi pidana penyelidikan,” katanya.

Rizal menjelaskan, berkaitan dengan etika penulisan (plagiat), sebenarnya diatur bahwa untuk menciptakan ranah akademik intelektual, para dosen itu idealnya mensitasi (kalau misalnya) mengambil kutipan dari orang lain.

“Kemudian, pada kondisi terbaru saat ini sudah ada software yang bisa mendeteksi atau mengecek plagiat dalam sebuah jurnal ilmiah, namanya turnity,” ucapnya.

Terlepas dari itu semua, kata Rizal, plagiat itu terjadi bisa disebabkan karena terlapor dan jurnal ilmiahnya yang diambil, sebelumnya mungkin punya hubungan kemitraan.

Selain itu, sebut Rizal, mungkin antara kedua belah pihak sudah sepakat untuk diambil satu karya ilmiahnya dan diberikan kepada orang lain.

“Kalau mau clear, idealnya dibawa ke ranah hukum di kepolisian,” ucapnya.

Dikatakan Rizal, di perguruan tinggi ada namanya etika yang dibentuk oleh senat untuk bisa menjalankan proses. Jadi para Senat memeriksa terlapor, kemudian mengklarifikasi dugaan terjadinya plagiat tersebut.

Sekadar informasi, salah satu dosen di Universitas Simalungun (USI) Dr SED dituding melakukan plagiat dalam jurnal ilmiahnya. Kasus yang mencuat sejak 2021 itu pun kini kembali disoal.

Ketua tim pencari fakta Mariah S M Purba mengatakan, kasus berawal dari temuan beberapa dosen di USI, bahwa yang bersangkutan melakukan plagiat dalam salah satu karya ilmiahnya. Berbekal temuan itu, kemudian dibentuklah tim pencari fakta.

Baca Juga:Dituding Plagiasi, Korpus Api Sumut Adukan Oknum Dosen USI ke Poldasu

“Tim pencari fakta mempertemukan antara yang membuat laporan dan yang dilaporkan,” ujar Mariah dikonfirmasi Mistar beberapa waktu lalu.

Ketika dilakukan klarifikasi, kata Mariah, akhirnya yang dilaporkan mengaku ada mengambil jurnal ilmiah tersebut. Setelah mengaku, temua itu dibuat ke dalam berita acara.

“Dalam berita acara disebutkan bahwa pihak pertama mengambil jurnal pihak kedua dan dipergunakannya untuk naik pangkat menjadi Lektor kepala. Kejadiannya bulan 11 tahun 2021,” ungkapnya.

Mariah mengatakan, temuan itu kemudian dilaporkan ke LLDikti bahwa ada dosen yang melakukan plagiat untuk kepengurusan jabatan fungsional jabatan Lektor Kepala.

“Adanya dugaan plagiat ini sebelumnya juga sudah diberitahukan kepada Dirjen Dikti di Kementerian,” ucapnya.

Mariah berharap laporan itu bisa dibuktikan lagi oleh pihak yang berwenang, untuk selanjutnya mengambil tindakan.

“Ya ditindaklah. Meski terlapor ini ada melayangkan surat kepada tim pencari fakta minta berita acara ditinjau ulang,” ucapnya. (ial/hm12)