Universitas Sebelas Maret (UNS) Mengeluarkan Kebijakan Terbaru Dalam Melakukan Perkuliahan Luring


Penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri mendorong semua jenjang pendidikan mengadakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas mulai Januari 2022. Di jenjang perguruan tinggi, sudah banyak kampus yang siap melaksanakan perkuliahan tatap muka terbatas tahun 2022 ini.

Universitas Sebelas Maret (UNS) mengeluarkan kebijakan terbaru dalam melakukan perkuliahan luring. Khususnya bagi kegiatan praktikum bagi para mahasiswanya. Kebijakan ini diatur pada Surat Edaran Nomor 3/UN27/PK.01.03/2022 tentang Perkuliahan Semester Februari-Juli 2022. Ketentuan perkuliahan luring Merangkum dari akun Instagram resmi UNS, Kamis (20/1/2022), menyikapi perkembangan situasi dan kondisi pandemi Covid-19, UNS akan melaksanakan perkuliahan secara tatap muka atau luring dan daring pada semester Februari hingga Juli 2022.

Kebijakan ini memiliki beberapa ketentuan, seperti melaksanakan ketentuan standar operasional prosedur protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Begini Tanggapan Pakar Bahasa UNS Dekan Fakultas atau Dekan Sekolah Vokasi atau Dekan Sekolah Pascasarjana mengkoordinasikan dan menyusun penyelenggaraan perkuliahan tatap muka atau luring dengan ketentuan:

  1. Mata kuliah teori penuh dilaksanakan secara daring.
  2. Mata kuliah praktikum atau yang terdapat praktikum dilaksanakan secara luring.
  3. Ujian praktikum, ujian magang, ujian proposal, ujian tugas akhir, ujian skripsi, ujian tesis, ujian disertasi dan seminar dilaksanakan secara luring.
  4. Sesi perkuliahan kembali normal (durasi sesuai SKS).
  5. Dalam melaksanakan pengajaran dosen wajib hadir di kampus.

Syarat bagi mahasiswa Dalam pelaksanaan kuliah luring, wajib melakukan disinfeksi ruangan dan peralatan pembelajaran atau praktikum sebelum dan sesudah digunakan. Selain itu penggunaan ruang dibatasi, maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan. Wakil dekan akademik, riset dan kemahasiswaan memantau pelaksanaan prokes Covid-19. Civitas akademika UNS yang melakukan aktivitas di kampus harus memenuhi ketentuan berikut ini:

  1. Dalam keadaan sehat.
  2. Mahasiswa mendapatkan persetujuan dari orangtua atau wali untuk mengikuti perkuliahan tatap muka atau luring.
  3. Mahasiswa yang mengikuti kegiatan akademik di kampus sudah mendapatkan 2 kali vaksin.

 

Sumber : Kompas.com