JAKARTA – Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) terus melakukan pengawasan terhadap perguruan tinggi swasta (PTS) untuk meningkatkan mutu pendidikan di Tanah Air. Salah satunya dengan menertibkan PTS yang beroperasi di rumah toko (ruko).
Dirjen Kelembagaan Iptek Dikti Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti), Patdono Suwignjo mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah mendata PTS yang beroperasi di ruko.
“Kampus yang menyewa ruko sekarang kami minta direktur pembinaan untuk mengumpulkan,” ucapnya di Gedung D Kemristekdikti, Jakarta, Rabu (8/2/2017).
Patdono menyebut, pada 2018 akan ada standar baru yang harus dipenuhi oleh kampus. Meski begitu, poin-poin dalam standar tersebut tidak jauh berbeda, dan hanya ada sedikit penambahan.
“Begini, jadi ada perguruan tinggi yang dapat izin tetapi tidak bisa berkembang dengan baik. Akhirnya kampus yang dulu dijual dan diganti di ruko. Itu tidak bisa ditutup karena kampus tidak melakukan pelanggaran,” paparnya.
Salah satu solusi yang akan dilakukan, imbuh Patdono, yakni merger antarkampus. Jadi, kampus-kampus yang kecil bisa bergabung jadi satu.
“Perguruan tinggi di Indonesia kan sudah terlalu banyak, ada sekira 4.500 kampus, ini 10 kali lipat dibandingkan China,” tuturnya.
Selain menghitung kampus-kampus yang ada di ruko, Kemristekdikti juga sedang menghitung sisa jumlah kampus bermasalah yang masih dibina. Termasuk PTS atau PTN yang punya potensi konflik, serta kampus yang tidak menjalankan proses pembelajaran sebagaimana mestinya.
Sumber : okezone