Apa Itu Akreditasi Rumah Sakit?
Akreditasi Rumah Sakit adalah pengakuan terhadap rumah sakit yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh menteri kesehatan, setelah dinilai bahwa rumah sakit itu memenuhi standar pelayanan rumah sakit yang berlaku untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit secara berkesinambungan (Permenkes No.12 tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit).
Rumah Sakit wajib melakukan akreditasi dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan secara berkala setiap 3 (tiga) tahun sekali. Hal ini tercantum dalam undang – undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, pasal 40 ayat 1, menyatakan bahwa, dalam upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali. Akreditasi wajib bagi semua rumah sakit, baik rumah sakit publik / pemerintah maupun rumah sakit private / swasta / BUMN.
Landasan Hukum
1. Undang – undang 23 tahun 1992 tentang kesehatan, pasal 59 menegaskan bahwa peningkatan mutu sarkes perlu diperhatikan
2. Permenkes no. 159b/88 tentang RS, pasal 26 mengatur tentang akreditasi RS
3. SK Menkes 436/93 mengatakan berlakunya standar RS & standar Yanmed
4. SK Menkes 1333/Menkes/SK/XIII/1999 tentang Standar Pelayanan RS
5. SK Menkes tahun 2004 tentang komisi Akreditasi RS (KARS)
6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit
Siapa Yang Melakukan Akreditasi Rumah Sakit?
KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit) merupakan lembaga resmi yang ditunjuk dan berwenang untuk melakukan survei verifikasi dan survei akreditasi, untuk selanjutnya memutuskan predikat akreditasi yang tepat untuk suatu Rumah Sakit. Sebagai lembaga independen pelaksana akreditasi Rumah Sakit yang bersifat fungsional dan nonstruktural, KARS bertanggungjawab kepada Menteri Kesehatan RI
Standard SNARS 2018 Edisi 1
1. Sasaran Keselamatan Pasien
2. Standar Layanan berfokus pasien
3. Standar Manajemen Rumah Sakit
4. Program Nasional
5. Integrasi Pendidikan Dalam Pelayanan didalam Rumah Sakit
Acuan Akreditasi SNARS 2018 Edisi 1
1. Prinsip – prinsip standar akreditasi dari ISQua
2. Peraturan per-UUan termasuk pedoman dan panduan ditingkat nasional baik dari pemerintah maupun profesi yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh RS di Indonesia
3. Standar akreditasi JCI edisi 4 dan edisi 5
4. Standar akreditasi rumah sakit KARS versi 2012
5. Hasil kajian hasil surbei dari standar dan elemen yang sulit dipenuhi oleh RS di Indonesia
Tujuan dan Manfaat Akreditasi
1. Meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit dan melindungi keselamatan pasien Rumah Sakit berdasarkan KARS 2012 dan update ke standar SNARS 2018 Edisi 1
2. Meningkatkan perlindungan bagi masyarakat, sumber daya manusia di Rumah Sakit dan RUmah Sakit sebagai institusi
3. Mendukung program pemerintah di bidang kesehatan, dan
4. Meningkatkan profesionalisme Rumah Sakit Indonesia di mata Internasional.
Contact Person:
* M. Rizal, SE., M.Si., Ak., CMA : 0811604291
* Rahmadani, S.Kom., M.Kom : 081370490202
* Lenni R. Purba, Amd : 082167751148
* Audra Nailufar, SE : 08112557229