Untuk pembukaan Perguruan Tinggi Swasta baru maka harus mengikuti stadar yang telah ditetapkan DIKTI. Aturan tersebut bisa di lihat di http://silemkerma.ristekdikti.go.id/portal/panduan_aplikasi.
Panduannya sebagai berikut ini (digabung dengan panduan pendirian Prodi baru) :