Izin Pendirian Institusi Pendidikan Baru

Untuk pembukaan Perguruan Tinggi Swasta baru maka harus mengikuti stadar yang telah ditetapkan DIKTI. Aturan tersebut bisa di lihat di http://silemkerma.ristekdikti.go.id/portal/panduan_aplikasi.

Panduannya sebagai berikut ini (digabung dengan panduan pendirian Prodi baru) :

http://silemkerma.ristekdikti.go.id//assets/panduan/Persyaratan_dan_Prosedur_Pendirian_PTS_dan_Prodi_PTS.pdf