Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan dukungan penuh penegakan hukum yang akan dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara terkait adanya temuan kasus dugaan korupsi penyimpangan dana klaim oleh satu rumah sakit di Sumatera Utara (Sumut).
Hal itu disampaikan Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumut dan Aceh, dr Mariamah saat disinggung mengenai temuan oleh Kejatisu itu dan juga adanya dugaan dari sejumlah rumah sakit dan klinik di Sumut yang juga telah melakukan praktik penyimpangan terhadap dana klaim BPJS tersebut.
“Kami mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan. Semoga informasi ini dapat meluruskan pemberitaan yang beredar di tengah masyarakat,” kata Mariamah kepada wartawan, Senin (22/7).
Mariamah mengaku, selain memberikan dukungan, pihaknya juga mengapresiasi atas langkah proaktif Kejatisu dalam mengawasi dan menegakkan hukum, khususnya dalam penyelenggaraan program JKN-KIS. Sebab menurutnya, hal ini sangat penting bagi kesuksesan dan kesinambungan dari program strategis pemerintah ini.
Sementara itu, terkait adanya laporan yang menyebutkan jika pada periode 2014-2018 yang menyatakan bahwa BPJS Kesehatan di wilayah Sumut membayar klaim di beberapa RS lebih dari jumlah klaim yang seharusnya dibayarkan, Mariamah menegaskan bahwa BPJS Kesehatan selalu membayarkan klaim berdasarkan data yang ada. Data ini juga kata dia, sesuai dengan angka yang telah diverifikasi.
“Sebagai badan hukum publik, BPJS Kesehatan tunduk pada segala prosedur dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. BPJS Kesehatan juga senantiasa menerapkan prinsip good governance yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Medan, Rahman Cahyo yang dikonfirmasi mengaku jika pihaknya tidak mengetahui nama dari satu rumah sakit yang oleh Kejati Sumut diduga telah melakukan penyimpangan dana terhadap klaim BPJS tersebut.
“Kita tidak tahu rumah sakit mana itu. Kejaksaan kan tidak ada menyebutkan namanya,” ujarnya singkat.
Seperti diberitakan, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumut, Leo Simanjuntak mengatakan, pada 2019 intelijen Kejati Sumut telah mengungkap kasus penyimpangan pencairan dana klaim BPJS Kesehatan di sebuah rumah sakit swasta di Medan. Ia juga menyebutkan saat ini kasusnya juga sudah dilimpahkan ke penyidik pidana khusus untuk dilakukan penyelidikan.
Leo Simanjuntak juga menjelaskan, Intelijen Kejati Sumut akan menggelar operasi intelijen serentak terhadap rumah sakit maupun klinik-klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memeroleh pembayaran klaim.
Sebab menurutnya, penyelewengan dana BPJS diduga tidak hanya melibatkan satu rumah sakit saja, melainkan puluhan rumah sakit swasta. “Ini sangat menyedihkan, ada beberapa rumah sakit yang melakukan manipulasi dana pencairan BPJS Kesehatan,” tuturnya, Jumat (19/7).
Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru